Nikarson (45), warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus mendekam di Mapolres Bogor. Ia dilaporkan istrinya karena tega mencabuli HS, anak kandungnya sendiri. Perlakuan biadab sang ayah kepada putrinya ini diketahui ibu kandungnya setelah sang bocah menceritakan kejadian ini kepada sang ibu.
Nikarson diduga tega merenggut kegadisan anak kandungnya karena sudah beberapa bulan nafkah batinnya tak dipenuhi istrinya. Menurut keterangan Nuryanti bu kandung korban, suaminya telah beberapa kali melakukan perbuatan perkosaan terhadap putri kandungnya.
"Awalnya, pelaku suka marah-marah," terangnya di Mapolsek Bogor. Entah setan apa yang merasuk ke tubuh suaminya tersebut, hingga anaknya sendiri menjadi keganasannya. "Saya tidak terima, saya ingin suami saya dihukum seberat-beratnya," ujar Nuryanti.
Kasat Reskrim Polres Bogor Imron Ermawan menuturkan, HS yang baru berusia delapan tahun ini menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sendiri. "Aksinya sudah dilakukan berkali-kali sejak Agustus lalu. Anak tak kuat lalu cerita pada ibunya," katanya.
Karena perbuatannya ini, lanjutnya, Nikason diancam dengan pasal 81 dan 82 UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Demikian artikel tentang Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Sendiri ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Sendiri ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.